Advertisement

Responsive Advertisement

Anggota DPRD Kota Bima Dilaporkan ke Kejaksaan: LBH-PRI Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir

KOTA BIMA-Dugaan penyalahgunaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di Kota Bima resmi bergulir ke ranah hukum. Sebanyak 25 anggota DPRD Kota Bima periode 2024-2029 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima oleh Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH-PRI) atas dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis, Rabu 15 Oktober 2025.

Laporan resmi itu diserahkan langsung oleh Direktur LBH-PRI, Imam Muhajir, didampingi Pembina Igen Prakoso dan Koordinator Non-Litigasi Fajar.

Mereka hadir membawa berkas satu bundel berisi dugaan praktik lancung yang dilakukan para wakil rakyat melalui proyek-proyek hasil pokir.

“Ini bukan sekadar laporan, tapi panggilan moral untuk menegakkan marwah lembaga legislatif. Indikasi kuat penyalahgunaan wewenang secara masif. Anggota dewan yang seharusnya mengawasi, justru menjadi pelaksana proyek, ini merupakan citra buruk bagi demokrasi,” tegas Imam Muhajir di depan Kantor Kejari Raba Bima.

Modus Pecah Paket dan Pinjam Bendera Kontraktor konsep prektiknya.

Dalam laporan, LBH-PRI terrinci dugaan modus penyalahgunaan yang dilakukan, antara lain mensubkan paket proyek bernilai miliaran rupiah agar bisa menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung (PL), serta meminjam nama perusahaan kontraktor lain untuk menyamarkan keterlibatan langsung para anggota dewan.

Pembina LBH-PRI, Igen Prakoso, menilai praktik tersebut telah menciptakan konflik kepentingan akut dan melumpuhkan fungsi pengawasan DPRD.

“Bagaimana mereka bisa mengawasi jika proyeknya mereka kendalikan sendiri? Fungsi checks and balances otomatis mati. Kejaksaan harus berani membongkar ini sampai ke akarnya,” ujarnya dengan nada tegas.

Koordinator Non-Litigasi LBH-PRI, Fajar juga menambahkan bahwa pihaknya juga melampirkan bukti awal berupa kliping pemberitaan Gapensi Kota Bima yang sebelumnya membongkar skandal ini.

“Kami sudah menyerahkan data awal dan daftar pihak-pihak yang kami anggap terlibat, mulai dari TAPD, OPD terkait, hingga kontraktor yang perusahaannya dipinjam. Bola panas kini ada di tangan Kejaksaan,” tegas Fajar.

Laporan resmi ini, tekanan publik terhadap Kejari Raba Bima kian besar untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan korupsi yang mencoreng citra DPRD Kota Bima. LBH-PRI berkomitmen akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Sebelumnya, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Bima telah lebih dulu mengungkap dugaan bahwa sejumlah anggota DPRD mengerjakan sendiri proyek pokir mereka dengan meminjam nama perusahaan kontraktor.

“Rata-rata pokir dikerjakan sendiri. Proyeknya macam-macam, mulai dari paving blok, pagar kuburan, sampai rabat gang. Biasanya dititip di Dinas PUPR dan Dikpora,” ujar Sekretaris Gapensi Kota Bima, Muhamad Haris, dalam pernyataannya pada 07/10/2025.

Posting Komentar

0 Komentar