Ketua Komisi IV DPRD NTB Jadi Tersangka Korupsi Dana Siluman

Korupsi dana siluman DPRD NTB KEJATI
Hamdan Kasim saat di giring menuju mabil tahanan. (Istimewa)

Voice NTB-
Kejati NTB tetapkan Hamda Kasim, anggota DPRD NTB, sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi dana “siluman” pada Senin, 24 November 2025.


Hamdan Kasim yang juga Ketua Komisi IV DPRD NTB itu menjadi tersangka setelah  menjalani pemeriksaan di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.

Hamdan Kasim menyusul dua tersangka lain, yaitu Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Iqroman yang sudah ditetapkan tersangka pada Kamis, 20 November 2024 lalu.

Hamdan Kasim mulanya terjadwal menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka sebelumnya, namun ia mangkir dari panghilan.


Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan sebelum dilakukan penahanan Hamdan Kasim di periksa sebagai Saksi.

“Kami telah melakukan pemeriksaan sebagai awalnya sebagai saksi. Setelah ekspose kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga sudah lakukan sebagai tersangka. Dan kami lakukan penahanan kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB tahun 2025,” ujar Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.
Lebih baru Lebih lama