LBH PKC PMII Bali Nusra Kritik Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lombok Barat

Foto: Ketua LBH PKC PMII Bali Nusra, Sahrul Ramadhan, S.H.,


VOICE NTB-LOBAR,– Lembaga Bantuan Hukum PKC PMII Bali Nusra (LBH PKC PMII Bali Nusra) secara tegas mengkritik keputusan Polres Lombok Barat yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Barat Tahun 2020–2024.


Keputusan penghentian penyelidikan tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan.


Ketua LBH PKC PMII Bali Nusra, Sahrul Ramadhan, S.H., menyatakan bahwa alasan penghentian perkara karena pelapor mencabut laporan tidak dapat dijadikan dasar yang kuat untuk menghentikan proses penegakan hukum dalam perkara korupsi.


“Korupsi adalah delik biasa, bukan delik aduan. Ketika sebuah dugaan tindak pidana korupsi sudah masuk dalam proses penyelidikan, maka negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mengusutnya secara profesional dan independen. Tidak boleh bergantung pada pencabutan laporan oleh pelapor,” tegasnya.


Menurutnya, penghentian penyelidikan dengan alasan administratif semacam itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah. LBH PKC PMII Bali Nusra menilai bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum serta transparansi atas penggunaan dana hibah yang bersumber dari uang rakyat.


Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik, termasuk masa depan pembinaan olahraga dan kesejahteraan para atlet di Lombok Barat.


“Korban dari dugaan korupsi dana hibah KONI bukan hanya pelapor, tetapi seluruh masyarakat Lombok Barat dan para atlet yang seharusnya mendapatkan hak pembinaan secara layak,” lanjutnya.


LBH PKC PMII Bali Nusra juga menyoroti pentingnya penerapan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP secara tepat. Dalam ketentuan tersebut, penghentian perkara pidana hanya dapat dilakukan apabila tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau penghentian dilakukan demi hukum.


Karena itu, pihaknya mempertanyakan apakah penghentian penyelidikan benar-benar didasarkan pada tidak ditemukannya unsur pidana, atau semata-mata karena pelapor mencabut laporan.


Selain itu, LBH PKC PMII Bali Nusra meminta agar proses gelar perkara dilakukan secara terbuka dan akuntabel sesuai ketentuan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut, LBH PKC PMII Bali Nusra menyatakan akan terus melakukan langkah-langkah konstitusional dan advokasi hukum, termasuk berkoordinasi dengan lembaga pengawas eksternal apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses penghentian perkara.


“Kami akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga marwah hukum dan memastikan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan tertentu. Hukum harus berpihak pada keadilan dan kepentingan rakyat,” tutup Sahrul.


LBH PKC PMII Bali Nusra juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, pemuda, mahasiswa, dan insan olahraga di Lombok Barat untuk bersama-sama mengawasi proses penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalitas, dan keadilan.(*)


Lebih baru Lebih lama