Hasil Laboratorium Forensik dan Bukti Elektronik Jadi Dasar Tuntutan JPU Terhadap Radit

Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Mukhlis saat dimintai keterangan pada Rabu, 3 Juni 2026.


VOICE NTB/ MATARAM-  Persidangan kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nutra, dengan terdakwa Radiet Adiansyah (Radit) semakin mengerucut. Terdakwa Radi dituntut 13 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam kasus kematian mahasiswa  Universitas Mataram ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan tidak menemukan dasar hukum maupun bukti ilmiah yang mendukung adanya pelaku lain dalam kasus pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.

Dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Radit, Budi Mukhlis selaku JPU saat dimintai keterangan mengatakan bahwa seluruh rangkaian alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan justru mengarah pada kesimpulan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan seorang diri oleh terdakwa.

“Di TKP tidak ditemukan jejak pihak ketiga" tegas JPU. Rabu 3 Juni 2026.

Hasil Laboratorium Forensik Tidak Ditemukan DNA Lain

Dijelaskan jaksa, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menunjukkan hanya terdapat dua profil DNA yang ditemukan di lokasi kejadian, yakni DNA korban dan DNA terdakwa. Tidak ditemukan adanya DNA pihak lain yang dapat mengindikasikan keterlibatan orang ketiga, hal ini diperkuat oleh hasil pelacakan anjing pelacak (K-9), rekaman CCTV, serta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik menemukan bercak darah pada sejumlah barang bukti di beberapa lokasi berbeda yang identik dengan DNA terdakwa.

Penyidik juga mengamankan sebilah bambu dan dua batu yang mengandung darah terdakwa.
Jaksa turut menguraikan kronologi dugaan pembunuhan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik. Korban diduga meninggal akibat asfiksia atau kesulitan bernapas setelah kepalanya dibenamkan ke pasir dengan tekanan pada bagian leher belakang.

Dalam kondisi tersebut korban sempat  melakukan perlawanan dengan mencakar lengan kiri terdakwa. Dugaan itu didukung temuan sel epitel manusia pada kuku palsu korban yang ditemukan melalui pemeriksaan laboratorium forensik. Temuan tersebut dinilai selaras dengan hasil visum terhadap terdakwa yang mencatat adanya luka lecet pada lengan kiri.

Sebelumnya, ahli forensik juga menemukan adanya luka-luka yang saling bersesuaian antara korban dan terdakwa yang menunjukkan telah terjadi pergumulan sebelum korban meninggal dunia. Dan dari rekaman CCTV terlihat korban dan terdakwa berjalan bersama menuju arah Pantai Nipah. Sehingga berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, hanya terdakwa yang memiliki kesempatan (opportunity) dan kemampuan (capability) untuk melakukan perbuatan pembunuhan dalam perkara ini.

Bukti Elektronik CCTV dan Call Detail Record 

JPU menjelaskan bahwa dalam konstruksi perkara ini tidak dibangun berdasarkan satu alat bukti semata. Jaksa menguraikan adanya kesesuaian antara keterangan saksi, bukti elektronik, hasil pemeriksaan digital forensik, barang bukti fisik, serta pendapat para ahli yang dihadirkan selama persidangan.

Bukti elektronik yang diajukan meliputi rekaman cctv dari sejumlah titik, serta foto dan vidio di lokasi kejadian maupun percakapan digital. Sehingga hasil analisis Call Detail Record (CDR) telepon seluler milik korban dan terdakwa.
Dari hasil pemeriksaan digital forensik, JPU menyebut tidak ditemukan indikasi perpindahan lokasi ponsel yang mengarah pada keberadaan pihak lain. Baik ponsel korban maupun terdakwa tercatat tetap berada di kawasan Pantai Nipah pada malam kejadian. Ponsel terdakwa bahkan masih aktif hingga pukul 23.52 Wita.

Berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan, JPU menyimpulkan pembunuhan terhadap Vira dilakukan oleh terdakwa seorang diri pada 26 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wita di Pantai Nipah.

Uji Poligraf (lie detector), Radit Menyangkal

Terkait bantahan terdakwa terhadap dakwaan yang diajukan, JPU menilai keterangan tersebut merupakan bentuk penyangkalan yang tidak didukung alat bukti lain yang dapat diterima secara hukum.

Jaksa juga menyinggung hasil pemeriksaan psikologi forensik dan uji poligraf (lie detector) yang menunjukkan jawaban terdakwa terindikasi tidak jujur. Meski demikian, JPU menegaskan penilaian utama tetap didasarkan pada rangkaian alat bukti yang saling bersesuaian.

Menanggapi tudingan bahwa penuntutan dilakukan secara tidak profesional, Budi Mukhlis menegaskan seluruh proses pembuktian harus dilakukan di dalam persidangan.
“Apapun tudingan yang disampaikan harus dibuktikan di pengadilan, bukan di luar area sidang,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Kusnaidi, saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp mengatakan penundaan sidang diperlukan agar tim pembela dapat mencermati seluruh materi tuntutan sebelum menyusun pembelaan.

“Tim hukum, termasuk Tim Hotman 911, akan mencermati seluruh materi tuntutan sebelum menyampaikan pembelaan atau pleidoi,".

JPU sebenarnya mengusulkan agar sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pleidoi) digelar pada hari Rabu ini. Namun, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan belum siap karena masih mempelajari secara menyeluruh materi tuntutan yang baru dibacakan jaksa.(V1)



Lebih baru Lebih lama