Radit Divonis 6 Tahun, JPU Pelajari Putusan Hakim Sebelum Tentukan Sikap.


Keluarga korban Ni Made Vaniradya Puspita Nitra, dan JPU saat menyatakan sikat setelah putusan Majelis Hakim.


VOICE NTB/MATARAM,- Sidang kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspita Nitra, mahasiswi Universitas Mataram, di pantai Nipah. Kecematan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, berakhir dengan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa, Radiet Adiansyah alias Radit, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.


Majelis hakim mengvonis Radit 6 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menghilangkan nyawa Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Tuntutan 6 tahun penjara ini terbilang jauh dari tuntutan Jaksa Pada sidang tuntutan sebelumnya. 


Sebelumnya, terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada awal Juni 2026. 

JPU Serang Balik Pledoi Radit, Sebut Narasi Korban Jadi Terdakwa Upaya Membalik Fakta Persidangan


Keluarga Vira Kecewa


Terhadap Putusan majelis hakim tersebut memicu kekecewaan dan protes keras dari keluarga korban yang menuntut hukuman lebih berat.


Ning Purnamawati, ibu dari Vira, tidak terima pembunuh anaknya hanya dihukum penjara enam tahun. Ning menangis histeris setelah mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Rabu, (10/6/2026).

Ibu dari Ni Made Vaniradya Puspita Nitra 

"Saya sebagai ibu tidak menerima nyawa anak saya hanya dihargai enam tahun. Di mana letak keadilan?. Anak saya tidak mungkin saya temukan lagi. Apa segitu harga manusia?" ungkap Ning. 


Ning Purnamawati mengatakan, hukuman 6 tahun penjara yang voniskan ke Radit tidak bisa keluarganya terima karena tidak sebanding dengan nyawa anaknya.


"Saya hanya menginginkan keadilan. Anak saya dibunuh dengan keji, tapi hanya dihukum enam tahun. Hanya sebatas itu mereka menghargai nyawa anak saya,"katanya.


JPU Akan Pelajari Putusan Majelis Hakim untuk Tentukan Langkah Hukum


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspita Nitra, mahasiswi Universitas Mataram, Budi Mukhlis, saat diwawancara setelah sidang menyatakan pihaknya akan mempelajari serta mendiskusikan apa yang diputuskan oleh majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya. 


Menurut Budi, apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan adalah fakta. Pihaknya masih memiliki waktu untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.


 “Apa yang kami sampaikan dalam tuntutan merupakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Namun kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Atas putusan ini, kami akan melakukan diskusi untuk menentukan sikap," cetusnya.


Putusan Majelis Hakim Jauh Dari Tuntutan, Jubir Kejati Angkat Bicara


Putusan majelis hakim PN Mataram terhadap terdakwa Radit jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mataram. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Radit dengan pidana penjara selama 13 tahun, sedangkan majelis hakim menjatuhkan vonis selama 6 tahun.


Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa Radit terbukti melakukan tindak pidana. Terhadap rendahnya putusan majelis hakim, Harun mengatakan pihaknya akan mendiskusikan dengan Kajati NTB.


​"Kami menuntut selama 13 tahun, sedangkan putusan 6 tahun. Nanti kami akan diskusikan dengan pimpinan dan menyampaikan semuanya ke pimpinan terkait langkah-langkah upaya hukum kami yang akan kami lakukan nanti," katanya.





Lebih baru Lebih lama