Sidang Pledoi Kasus Ni Made Vaniradya: Jaksa Tegaskan Terdakwa Pelaku Tunggal

Sidang Pledoi kasus dugaan pembunuhan  Mahasiswi Unram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, dengan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit, (PN) Mataram.



VOICE NTB/Mataram,- Sidang Pledoi pada kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, dengan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Kamis, 4 Juni 2026.


Pada agenda sidang pembelaan ini kuasa hukum terdakwa Radit membantah tudingan jaksa yang menyebut kliennya sebagai pelaku pembunuhan. 


Putri: Jaksa Gagal Membuktikan, Radit Bukan Pelaku 


Kuasa hukum Radit, Putri Maya Rumanti, menilai bahwa Radit merupakan korban dalam perkara ini dan menilai bahwa jaksa telah gagal membuktikan dakwaan pembunuhan yang ditujukan kepada kliennya. 


Putri mengatakan bahwa konstruksi tuntutan jaksa terhadap Radit hanya bersandar pada eliminasi spekulatif imajinatif yaitu pola penalaran yang berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam proses peradilan.

"Radit bukan pelakunya. Radit adalah korban," tegas Putri .

Tuntutan penuntut umum yang hanya bersandar pada spekulatif dan imajinatif seperti 'jika bukan terdakwa, siapa lagi pelakunya' sangat rapuh dan berisiko tinggi memicu peradilan sesat. Penalaran penuntut umum dalam tuntutannya, mengirim tanda bahaya serius kepada masyarakat luas," ungkapnya.


Tidak Empati Membawa Al-Qur'an di Ruang Sidang


Putri menyinggung tuntutan jaksa yang menilai sikap Radit selama di dalam persidangan bersikap akrobatik yang tidak natural. Juga tidak memberikan rasa empati ke keluarga korban karena seringkali membawa Al-Quran ke persidangan agar terlihat paling alim dan saleh untuk menutupi perbuatannya.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa sikap terdakwa selama dalam persidangan sebagai sikap akrobatik yang tidak natural dan kurang memberikan rasa empati kepada keluarga korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dengan sering kali membawa kitab suci di setiap kali persidangan yang tentunya memberikan kesan seolah-olah diri terdakwa sendiri yang paling alim dan soleh dalam persidangan ini.


Namun hal demikian, bagi Jaksa Penuntut Umum justru menilai sebaliknya bahwa hal itu justru semata-mata merupakan strategi terdakwa untuk menutupi perbuatannya untuk meraih empati. Dan hal itu dalam praktek peradilan pidana merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh terdakwa sebagai pelaku kejahatan yang bertindak seolah-olah sebagai korban yang terdholimi atau korban kriminalisasi aparat penegak hukum (playing victim).


Menyikapi pernyataan jaksa itu, Putri mengatakan mengatakan keberatan kerena pernyataan itu juga penuh dengan prasangka yang mencederai nilai keadilan tanpa asas praduga yang bisa melukai nurani keluarga terdakwa sebagai seorang muslim. Dan apa yang disampaikan oleh jaksa bisa membuat dua kelompok berseteru.


"Sebenarnya kami sebagai kuasa hukum sangat keberatan dan tidak bisa menerima sebenarnya. Apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Karena apa, Al-Qur'an itu tidak ada larangan bagi umat muslim karena itu merupakan pedoman hidupnya. 'Bukan juga Radit membawa Al-Quran karena dianggap pura-pura berbohong'. dan kami keberatan dengan Statement begitu dari Jaksa Penuntut Umum, statement itu membuat dua kelompok mejadi bersiteru karena dua orang ini berbeda agama,". Ungkapnya.


Jaksa Penuntut Umum Sebut Hanya Ada Dua DNA Sebagai Bukti 


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Budi Mukhlis, menjelaskan dalam konstruksi perkara ini tidak dibangun berdasarkan satu alat bukti semata.


Budi Mukhlis menguraikan bahwa adanya kesesuaian antara keterangan saksi, bukti elektronik, hasil pemeriksaan digital forensik, barang bukti fisik, serta pendapat para ahli yang dihadirkan selama persidangan serta hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menunjukkan hanya terdapat dua profil DNA yang ditemukan di lokasi kejadian, yakni DNA korban dan DNA terdakwa.


Tidak ditemukan adanya DNA pihak lain yang dapat mengindikasikan keterlibatan orang ketiga, hal ini diperkuat oleh hasil pelacakan anjing pelacak (K-9), rekaman CCTV, serta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Serta dapat dipastikan seluruh poin tuntutan telah disusun secara objektif berdasarkan fakta persidangan, alat bukti sah, serta keterangan para ahli.


“Tapi Ini kan sudah sangat terang sekali terkait pembuktian akan adanya peristiwa pembunuhan ini,” sebutnya.


Soal adanya keterangan terdakwa yang mengaku sempat melihat adanya pelaku lain menurut menurut Budi, hal tersebut bersifat berdiri sendiri karena tanpa ada pembuktian.


“Jadi jangan hanya asumsi, kalau ini rill, ini fakta hukum. Jangan sebut pihak ketiga, alat buktinya apa. Sementara hasil jejak DNA hanya mereka berdua. Kami meyakini, dari kapasitas, kapabilitas, probabilitas, hanya mereka berdua,"tegas Budi.


Adapun permohonan Tim Penasihat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan:


1. Menyatakan Terdakwa Radiet Adiansyah alias Radiet tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Membebaskan Terdakwa Radiet Adiansyah alias Radiet dari tuntutan hukum sesuai dakwaan.

3. Memulihkan hak Terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

4. Memerintahkan untuk membebaskan Terdakwa dari dalam rutan.

5. Membebankan biaya perkara kepada negara. (V01)



Lebih baru Lebih lama