Seleksi Calon Anggota KI NTB Berpotensi Cacat Hukum


Seleksi Calon Anggota KI NTB
Kuasa Hukum Forum Peserta Seleksi KI NTB, Muh. Erry Satriyawan, S.H., M.H., CPCLE. (Fitri / Voice NTB)






Voice NTB, Mataram-Proses seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB periode 2025 kini berada di bawah sorotan tajam. Dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur hingga indikasi ketidakpatuhan terhadap asas independensi lembaga telah dirilis oleh kuasa hukum Forum Peserta Seleksi KI NTB Pro-Transparansi.

Kuasa Hukum Forum Peserta Seleksi KI NTB Pro-Transparansi, Muh. Erry Satriyawan, S.H., M.H., CPCLE., dalam siaran persnya, Minggu (09/11/2025) menegaskan, proses yang dijalankan oleh Tim Seleksi (Pansel) berpotensi cacat hukum secara menyeluruh. Baik dari aspek administratif, etis, maupun substantif. 

Kejanggalan di berbagai tahapan diduga telah melanggar Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Erry menguraika beberapa poin utama yang menjadi dasar keberatan Forum, menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dan ketidaktransparanan dalam proses seleksi.

Pertama, pengabaian syarat administratif wajib. Pihaknya menemukan bahwa peserta yang diloloskan meskipun hanya melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas. 

Hal ini, lanjut dia, telah melanggar Pasal 11 ayat (4) huruf h Peraturan KI No. 4 Tahun 2016 yang secara tegas mensyaratkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah. Pelanggaran ini dinilai menghilangkan asas kesetaraan perlakuan antar peserta.

Kedua, Ketidaktransparanan Pengumuman Hasil Seleksi. Pansel diduga tidak mengumumkan hasil Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok, melalui media elektronik selama tiga hari berturut-turut, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 15 ayat (3) Peraturan KI Nomor 4 Tahun 2016. 

Pansel justru langsung melanjutkan proses ke tahap wawancara, yang menimbulkan kesan proses dilakukan secara tertutup. Ketiga, Wawancara Subjektif dan Non-Objektif. Proses wawancara diklaim tidak dilaksanakan oleh seluruh anggota Pansel. 

Selain itu, indikator penilaian dan substansi pertanyaan disebut tidak mencerminkan pendalaman pemahaman peserta mengenai Komisi Informasi, maupun sengketa informasi publik, yang berpotensi melahirkan penilaian yang sarat subjektivitas.

Ancaman Netralitas Lembaga

Sorotan paling tajam diarahkan pada dugaan lolosnya peserta yang dalam lima tahun terakhir masih memiliki keterkaitan dengan partai politik. Padahal, seluruh peserta telah menandatangani Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Pengurus/Anggota Partai Politik.

"Hal ini secara serius mengancam netralitas dan independensi Komisi Informasi, yang merupakan lembaga publik penjamin keterbukaan informasi, bukan alat kendali kepentingan politik," tegas Erry.

Fakta bahwa syarat administratif diabaikan, yaitu hasil tahapan seleksi tidak diumumkan secara terbuka, indikator wawancara tidak jelas, hingga adanya peserta dengan keterkaitan politik yang tetap diloloskan, menunjukkan bahwa Tim Seleksi tidak menjalankan proses berdasarkan regulasi yang berlaku.

Tuntut Peninjauan Ulang dan Libatkan DPRD NTB 

Menyikapi hal ini, Forum Peserta Seleksi Pro-Transparansi mendesak Tim Seleksi untuk segera melakukan peninjauan ulang (review) menyeluruh, membuka nilai dan dasar penilaian secara transparan kepada publik, serta melakukan klarifikasi terbuka.

Diakui Erry, pihaknya kini tengah mempersiapkan langkah keberatan resmi, permintaan klarifikasi tertulis, hingga upaya hukum administratif dan etis. Langkah strategis lainnya, Forum akan segera mengajukan surat resmi ke DPRD NTB.

Melalui surat itu, pihaknya mendesak agar DPRD tidak melanjutkan proses Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) terhadap nama-nama yang diajukan Pansel, sampai persoalan dugaan kecurangan ini diselesaikan secara tuntas.

Permintaan Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dengan komisi yang membidangi di DPRD juga akan diajukan. Langkah ini dilakukan untuk mendesak lembaga legislatif tersebut menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan independen. Forum juga mengajak publik, media, dan organisas

i masyarakat sipil di NTB untuk mengawal proses ini.(FIT)

Lebih baru Lebih lama