![]() |
| Foto: Ketua Umum DPP Pusat GMPRI, Datu Raja Anggung Nusantara saat Pernyataan Sikap setelah unjukrasa di Polres Lombok Utara (Voice NTB) |
VOICE NTB,-Ketua Umum DPP Pusat GMPRI, Datu Raja Anggung Nusantara mengatakan, pihaknya mempertanyakan efektivitas pelayanan Polres Lombok Utara, dengan menyebutkan bahwa kasus ini sudah berganti-ganti laporan, namun belum juga selesai dan belum ada penetapan pidana.
Datu Raja menuduh adanya "berkelompok membuat oligarki" yang melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat. Mereka secara tegas menuntut untuk mengungkap siapa sebenarnya yang menjadi mafia hukum di tubuh isntitusi Polres Lombok Utara.
“Polisi sebagai pengayom rakyat seharusnya menjalankan amanat UUD 1945. Kami merasa tidak ada tempat mengadu selain APH (Aparat Penegak Hukum), namun kecewa karena hukum tidak diperlakukan pada koridornya,” ucap Datu Raja.
Titempat berbeda, menanggapi kerugian yang ditaksir mencapai Rp 25 Miliar, Presiden mahasiswa UNW Mataram M. Rizwandi, mendesak tindakan segera yang harus diambil oleh Polres Lombok Utara.
Dia meminta Polres untuk segera menyegel lokasi pembangunan hotel tersebut sebagai bukti bahwa hukum berjalan.
“Kami mendesak Kapolres untuk segera menangkap dan memenjarakan oknum yang terlibat dan dalang di balik penggelapan material,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan peringatan keras bahwa jika kepastian hukum tidak diterima dari Kepolisian Lombok Utara, rakyat tidak akan disalahkan jika menggunakan hukumnya sendiri.
"Kami ini gerakan tidak pernah berhenti mengawal kasus ini ke tingkat manapun, bahkan kalau dituntun untuk mencari keadilan ke tingkat Presiden kami akan lakukan itu," tutupnya.
![]() |
| Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean (Dok Voice NTB) |
Dilain pihak, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean mengungkapkan jika pihaknya saat ini sedang menangani dua laporan berbeda yang melibatkan pihak pelapor yang sama, Sdr. Kevin Jonathan, terkait dengan permasalahan kontrak dan dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan pekerjaan di satu diantara Hotel di Gili Meno.
“Pada tahun 2021, Sdr. Kevin Jonathan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap kontraktor (PK). Kasus ini bermula dari adanya pemutusan hubungan kontrak antara pelapor dan pihak kontraktor,” jelas Kasatreskrim.
Polisi menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dilaporkan.
Pihak kontraktor dinilai dapat mempertanggungjawabkan penggunaan material yang dipergunakan.
“Pelapor tidak dapat menjelaskan secara jelas objek kerugian atau objek penipuan, terutama karena material yang bersifat fisik telah tercampur dengan yang sudah ada di lokasi,” ungkapnya.
Karena ketidakjelasan objek kerugian, Polres Lombok Utara tidak dapat menentukan mana objek yang menjadi kerugian bagi pelapor, sehingga penyelidikan dihentikan.
Pada awal tahun 2025, Kepolisian menerima pelimpahan perkara dari Polda terkait dugaan tindak pidana pencurian.
“Laporan ini lagi lagi diajukan oleh Sdr. Kevin Jonathan, orang yang sama dengan pelapor di kasus sebelumnya, dan diduga terkait dengan peristiwa yang sama,” sebutnya.
Lebih jauh dijelaskannya, saat ini Polres Lombok Utara mengakomodir hak pelapor dan saat ini proses penyelidikan sedang dilakukan.
“Dalam kasus pencurian ini, pelapor hanya melaporkan tanpa memberikan data yang jelas,” sebutnya.
Untuk itu, Kasatreskrim menekankan bahwa pelapor yang melaporkan peristiwa yang sama dua kali dengan perbedaan pasal dapat dikategorikan sebagai nebis in idem, namun Polisi tetap melanjutkan proses untuk mengakomodir hak pelapor.
“Pelapor di kasus ini kami ketahui juga sudah pernah melakukan Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polda dan telah melaksanakan Gelar Perkara Khusus,” tutupnya.

