![]() |
| Direktur Konsersium NTB Fidar Hairul Diaz (Istimewa) |
VOICE NTB - Konsorsium NTB melalui Direkturnya, Fidar Hairul Diaz, mengeluarkan pernyataan keras menanggapi dugaan malpraktik dan ketidakprofesionalan pelayanan di RSUD Patut Patuh Patju Lombok Barat setelah seorang ibu hamil delapan bulan kehilangan bayinya secara tiba-tiba, padahal sehari sebelumnya janin dinyatakan sehat oleh dokter spesialis.
Kronologi bermula ketika korban, seorang wanita hamil delapan bulan, merasakan kondisi tubuh yang lemas. Ia kemudian memeriksakan kandungannya ke klinik spesialis kandungan dan ditangani langsung oleh dr. Kaspan. Pemeriksaan USG yang dilakukan di klinik tersebut menunjukkan janin dalam kondisi normal, sehat, dan tanpa tanda-tanda bahaya apa pun. Namun hanya sehari setelah pemeriksaan itu, pasien kembali merasakan tidak enak badan sehingga keluarga memutuskan membawanya ke IGD RSUD Patut Patuh Patju Lobar. Pihak keluarga menegaskan kepada tim medis bahwa pasien sedang hamil delapan bulan.
Setelah pasien diterima di IGD, berbagai tindakan medis dilakukan, termasuk pemasangan infus dan pemberian obat. Namun keluarga menyatakan bahwa kondisi pasien justru memburuk setelah beberapa jam. Lima jam kemudian, pasien dipindahkan ke ruang MNE. Di ruangan tersebut, petugas medis melakukan pengecekan denyut jantung bayi dan pemeriksaan lainnya, kemudian menyampaikan kabar yang sangat mengejutkan: bayi dalam kandungan sudah tidak bernyawa.
Pernyataan itu memicu keterkejutan keluarga, yang langsung meminta dilakukan USG ulang untuk memastikan kondisi janin. Namun permintaan tersebut disebut sempat ditolak pihak rumah sakit dengan alasan USG tidak termasuk dalam rangkaian prosedur yang harus dilakukan pada tahap itu. Penolakan ini membuat keluarga semakin curiga karena sehari sebelumnya USG menunjukkan kondisi janin normal. Keluarga menilai USG ulang adalah langkah paling rasional untuk mendapatkan kepastian medis, bukan sekadar asumsi pemeriksaan manual.
Setelah negosiasi panjang dan tekanan dari keluarga, akhirnya pemeriksaan USG dilakukan. Hasilnya memperlihatkan kenyataan pahit bahwa bayi memang telah meninggal dunia di dalam kandungan.
Direktur Konsorsium NTB, Fidar Hairul Diaz, menilai rangkaian kejadian ini tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa. Menurutnya, ada banyak ketidakjelasan yang harus dipertanggungjawabkan oleh RSUD Patut Patuh Patju Lobar, mulai dari penolakan awal terhadap permintaan USG, keterlambatan penanganan, hingga dugaan kelalaian dalam memberikan tindakan yang justru memperburuk kondisi pasien. Fidar menyatakan bahwa keluarga memiliki hak penuh atas penjelasan ilmiah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai penyebab kematian janin yang sebelumnya dinyatakan sehat.
Konsorsium NTB juga menyoroti persoalan Jasa Pelayanan (Jaspel) di internal RSUD Patut Patuh Patju Lobar yang menurut laporan masyarakat telah lama bermasalah. Fidar menyebut bahwa kekacauan pengelolaan Jaspel, ketidakjelasan pembagian insentif, dan dugaan adanya praktik-praktik tidak sehat di dalam manajemen menjadi indikasi rusaknya sistem pelayanan rumah sakit. Menurutnya, "ketika sistem jaspel kacau dan distribusinya tidak transparan, moral tenaga kesehatan pun ikut tergerus, dan hal itu sangat mungkin berdampak pada kualitas pelayanan kepada pasien.". Tegasnya
Konsorsium NTB menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi dasar bagi dilakukannya investigasi menyeluruh, audit medis independen, dan pembukaan seluruh rekam tindakan pasien selama berada di RSUD Patut Patuh Patju Lobar. Fidar memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendukung keluarga apabila mereka memilih menempuh jalur hukum. Ia menekankan bahwa keselamatan ibu dan bayi tidak boleh dikorbankan oleh kelalaian, ketidakteraturan sistem, atau praktik-praktik internal yang merugikan masyarakat.
